ADVERTISEMENT

Ini 3 Rekomendasi untuk Kepala Daerah dalam Memitigasi Bencana Gempa Bumi 

Kamis, 14 Desember 2023 15:33 WIB

Share
Ilustrasi Gempa . (shutterstock)
Ilustrasi Gempa . (shutterstock)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR,  POSKOTA.CO.ID – Badan Geologi berikan tiga rekomendasi untuk pemerintah daerah dalam memitigasi bencana gempa bumi di wilayah rentan. Hal itu disampaikan usai terjadi goncangan gempa Sukabumi, pada Kamis (14/12/2023).

Penyelidik Bumi Utama dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Badan Geologi, Supartoyo menyebut, rekomendasi pertama yakni melakukan peningkatan upaya mitigasi kepada masyarakat. 

"Jadi, bagi masyarakat harus meningkatkan upaya mitigasi, kemudian mereka harus tau cara evakuasi secara mandiri. Untuk melakukan evakuasi secara mandiri ini, mereka harus dilatih, baik dari pemerintah maupun sosialisasi lembaga lain," paparnya.

Kemudian, Supartoyo meminta pemerintah daerah diminta untuk melakukan revisi tata ruang yang dinilai akan membahayakan masyarakat di wilayah rawan bencana. 

"Atur tata ruang di kawasan bencana gempa bumi. Misal, Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan kabandungan (Sukabumi) itu termasuk pada kawasan rawan bencana gempa bumi menengah hingga tinggi," jelasnya. 

"Artinya kawasan itu berpotensi terlanda goncangan gempa bumi yang menengah antara skala 6 sampai 8 MMI (Modified Mercalli Intensity ) kalau yang tinggi akhirnya potensi goncangannya lebih dari skala 7- 8 MMI," lanjut dia. 

Sehingga, goncangan gempa itu akan membahayakan dan merusak rumah milik warga seperti yang terjadi pada Kamus 14 Desember 2023 tadi pagi dan 8 Desember 2023 lalu. 

Terakhir, ia merekomendasikan agar pemerintah daerah memiliki peraturan daerah (Perda) khusus untuk mitigasi bencana gempa bumi yang tidak digabungkan dengan Perda lainnya. 

"Pemda harus buat regulasi, tapi regulasi ini khusus untuk mitigasi gempa bumi, misalnya Perda khusus perda Gempa Bumi. Jangan dicampur perda kebencanaan lainnya. Hanya itu obat mujarabnya," pungkasnya. (Panca Aji)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT