ADVERTISEMENT

Mahfud MD Sebut Penegakan Hukum Masih Kacau Balau

Rabu, 13 Desember 2023 12:41 WIB

Share
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Bilal)
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai penegakan hukum di Indonesia masih kacau balau.

Hal itu disampaikan Mahfud MD, usai menjadi pembicara Kuliah Kebangsaan di Univetsitas Faletehan, Kabupaten Serang, Banten.

Ia menjelaskan, hukum ada tiga prinsip. Pertama tentang sistem aturannya. Kedua, tentang sistem penegakannya. Ketiga, sistem budayanya. Namun hingga saat ini yang masih kacau balau di penegakannya.

"Pokoknya dimulai dari penegak hukumnya karena hukum ada 3. Satu, sistem aturannya. Kedua, sistem penegakannya. Ketiga, sistem budayanya. Nah Kita di penegakannya ini yang kacau balau ini," jelasnya, Rabu (13/12/2023).

Menurut Mahfud MD, uraian tentang penegakan hukum masih kacau balau butuh waktu yang panjang, tidak bisa dalam masa kuliah umum. Namun intinya penegakan hukum tidak ditegakan dengan baik.

"Pokoknya hukum yang tidak tegak dengan baik," terangnya.

Ia menuturkan, kedatangannya menjadi narasumber Kuliah Kebangsaan di Universitas Faletehan, tidak membicarakan politik. Sebab dirinya yakin mahasiswa dan dosen sudah pintar serta telah memiliki pendirian.

Terlebih, dirinya datang melekat sebagai Menko Polhukam, bukan sebagai Cawapres nomor urut 3. 

"Saya tadi kan kuliah tentang kebangsaan, jadi tidak bicara soal politik Pemilu sama sekali karena saya tahu di kampus itu orang sudah pintar-pintar, karena mereka sudah memiliki pendirian. Saya tidak pernah berkampanye di kampus," tuturnya. (Bilal)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Bilal Hardiansyah
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT