ADVERTISEMENT

KPK Minta Presiden Terpilih Segera Sah Kan RUU Perampasan Aset

Rabu, 13 Desember 2023 15:02 WIB

Share
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri .(ahmad tri hawaari)
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri .(ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meminta pasangan calon yang terpilih di Pilpres 2024 segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam keterangannya, Ali menyebut perundangan ini dibutuhkan untuk memudahkan proses penegakan hukum dan memberikan efek jera. Sebab, hukuman yang bakal dijatuhkan bagi koruptor tak hanya pemidanaan badan tapi juga memiskinkan mereka.

“Ke depan siapapun terpilih nanti harapan kami dari KPK segera disahkan Undang Undang Perampasan Aset hasil dari tindak pidana, satu diantaranya adalah korupsi,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu, (13/12/2023).

“Itu menjadi jauh lebih efektif menurut penilaian kami. Saya kira masyarakat juga sepakat,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah kerap meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan. Paling terbaru, dia kembali meminta perundangan itu segera disahkan saat bicara di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang digelar KPK.

Sementara itu, Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bila ditugaskan oleh Pimpinan DPR RI. Pembahasan bisa dilakukan melalui panitia khusus maupun panitia kerja.

“Kalau kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke Pansus (panitia khusus) atau Panja (panitia kerja) ya kita siap membahasnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 12 Juli, disitat Antara.

Adapun Presiden Jokowi beberapa waktu lalu juga sudah menandatangani Surat Perintah Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 mengenai RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Surat ini dikirimkan ke DPR RI pada Kamis, 4 Mei.(Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT