Komplotan sopir angkot jadi tersangka Persampahan ponsel warga di Medan Satria Bekasi. (Ihsan).

Kriminal

Komplotan Sopir Angkot Ditangkap Polisi Gegara Rampas Handphone Warga di Bekasi

Senin 11 Des 2023, 18:39 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID  –  Dua dari tiga orang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi ditangkap polisi. Para pelaku dibekuk karena merampas handphone warga sambil melukainya.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Fly Over Kranji (arah Jakarta ke Bekasi) Jalan Sultan Agung RT.05/03, Kalibaru, Medan Satria Kota Bekasi, pada Jum'at (1/12/2023) pukul 22.00 WIB lalu.

"Pelaku ada dua yang berhasil kita amankan ada CH (26) dan JK (24) semua dari Bekasi. Satu orang lagi IH berstatus DPO," ucap Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha saat konperensi pers, Senin (11/12/2023).

Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha mengungkapkan, dari interogasi para pelaku berprofesi sebagai sopir angkot.

Para tersangka kerap mencari penumpang di Kota Bekasi.

"Sehari hari  pelaku bekerja, yang CH itu sopir angkot, pelaku utama CH, dan JK itu sebagai timer (mangkal) di Tol Timur," jelasnya.

Para tersangka ini hanya sebagai kerabat rekan seprofesi sopir angkot dan tidak ada bukan hubungan persaudaraan.

Adapun peristiwa ini menimpa korban seorang pemuda bernama Faqih (19), ketika itu itu korban mengalami mogok sepeda motornya.

Korban kemudian bermain handphonenya sambil menunggu orangtuanya datang untuk membantunya.

Melihat situasi tersebut tersangka CH mendekati korban dan merampas handphone, karena ada perlawanan CH menyayat leher Faqih dengan pisau.

Kemudian Faqih terkapar, dan tersangka CH melarikan diri dengan menggunakan angkot.

Sedangkan dua rekannya yang menunggu dengan sepeda motor dari kejauhan juga melarikan diri.

Nahas, korban dan orang tuanya yang masih melihat peristiwa itu langsung mengejar pelaku JK, akhirnya JK ditangkap dan dikeroyok massa oleh warga sekitar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

"Akibat dari perbuatannya, pelaku CH dan JK ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
komplotansopirangkotditangkappolisigegararampasHandphonewargadi Bekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor