JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komika Aulia Rakhman (33) sebagai
kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Pelaku diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan lima saksi ahli.
Dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama. Aulia juga saat ini dilakukan penahanan di Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi.
Aulia dilaporkan oleh kelompok, setelah video stand up-nya viral.
"Ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia. Laporan itu salah satunya diajukan Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung," jelas Umi.
Aulia diduga telah melanggar pasal penistaan agama serta ujaran kebencian lantaran menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedy-nya, Kamis (7/12/2023) lalu.
Dari 3 laporan masyarakat tersebut, lanjutnya, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang didapat, penyidik akhirnya meningkatkan status ke tahap penyidikan dengaan menetapkan status tersangka terhadap Aulia.
Umi melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman berawal saat dia menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara 'Desak Anies Baswedan' di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Aulia yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu. Selanjutnya di hari yang telah ditentukan, Aulia menyampaikan materi stand up comedy-nya.
Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua", kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara 'Desak Anies' yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Atas perbuatannya, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.(tri)