JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komika Aulia Rakhman (33) sebagai
kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Pelaku diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan lima saksi ahli.
Dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama. Aulia juga saat ini dilakukan penahanan di Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi.
Aulia dilaporkan oleh kelompok, setelah video stand up-nya viral.
"Ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia. Laporan itu salah satunya diajukan Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung," jelas Umi.
Aulia diduga telah melanggar pasal penistaan agama serta ujaran kebencian lantaran menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedy-nya, Kamis (7/12/2023) lalu.
Dari 3 laporan masyarakat tersebut, lanjutnya, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi.