ADVERTISEMENT

Komika Aulia Rakhman Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Senin, 11 Desember 2023 09:11 WIB

Share
Komika Aulia Rahman jadi tersangka dugaan penistaan agama.(tIst/angkap layar)
Komika Aulia Rahman jadi tersangka dugaan penistaan agama.(tIst/angkap layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  –   Komika Aulia Rakhman (33) sebagai 

kasus dugaan penistaan agama oleh  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Pelaku diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan lima saksi ahli. 

Dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama. Aulia juga saat ini dilakukan penahanan di Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut.  

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi.

Aulia dilaporkan oleh kelompok, setelah video stand up-nya viral.

"Ada 3 orang atau kelompok yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia. Laporan itu salah satunya diajukan Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung," jelas Umi.

Aulia diduga telah melanggar pasal penistaan agama serta ujaran kebencian lantaran menghina Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedy-nya, Kamis (7/12/2023) lalu.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT