Draf RUU DKJ Aneh

Sabtu 09 Des 2023, 06:02 WIB
Foto : Suasana bangunan gedung dan pemukiman di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Poskota/Adji)

Foto : Suasana bangunan gedung dan pemukiman di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Poskota/Adji)

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai kebijakan inisiatif DPR. Regulasi itu akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Ibu kota negara dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU DKJ berpijak pada UU IKN. Selain itu, RUU DKJ juga merujuk pada UUD 45 pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.

Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD. Sehingga Daerah Khusus Jakarta tidak ada lagi pemilihan kepala daerah (pilkada). 
Salah satu alasannya, selama ini Pilkada DKI Jakarta selalu memakan biaya yang tidak sedikit. Akan lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan.

Namun draf RUU DKJ itu mendapat banyak penolakan dari sejumlah partai politik, pengamat hingga publik. Mereka menilai RUU DKJ akan merenggut Hak Rakyat untuk Pilkada Langsung Jakarta.

Draf RUU DKJ yang disusun tersebut tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan. Seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya UU Ibukota Nusantara (IKN) berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.

Kemudian Presiden bisa punya keuntungan politis dengan menempatkan orang dekatnya di Jakarta untuk disiapkan mengisi posisi yang lebih tinggi karena Jakarta akan tetap mendapat perhatian besar publik. 

Selain itu, kelompok oligarki juga dipastikan ikut menikmati dengan gubernur yang ditunjuk presiden karena akan lebih mudah mengontrol pengelolaan DKJ sebagai pusat kawasan ekonomi. 

Karena itu, publik menilai gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden merupakan praktik yang tidak demokratis karena menghilangkan hak publik untuk memilih kepala daerah mereka. 

Jika DPR ingin DKJ ditunjuk oleh presiden, semestinya mereka membuat undang-undang yang mengatur hal itu di semua provinsi, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

Karena itu, pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota harus dipertahankan. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten dan tidak kembali ke jaman orde baru. 

Yang menjadi pertanyaan siapa yang merumuskan draf DKJ tersebut hingga jadi polemik? Ternyata dilakukan oleh DPR RI sendiri, termasuk pasal kontroversial yang mengatur gubernur dan wakil gubernur di jakarta ditunjuk presiden.  

Berita Terkait
News Update