Obrolan Warteg: Menyoal Jabatan Gubernur Jakarta

Jumat 08 Des 2023, 05:49 WIB
Obrolan warteg.

Obrolan warteg.

Sekarang lagi ramai diperbincangkan soal pengangkatan Gubernur DKI Jakarta untuk periode mendatang.Pasalnya menyebutkan jabatan Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI bakal ditetapkan oleh Presiden, bukan lagi dipilih langsung oleh warga DKI Jakarta.

“Tadi disebutkan pasalnya, pasal yang mana tuh?” kata Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan Yudi.

“Jadi lebih jelasnya begini,” kata Yudi.

Seperti diberitakan, dalam pasal 10 bab IV draft revisi RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian isi pasal 10 ayat (2).
Masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama pada satu periode berikutnya.

Baca Juga:

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Tidak ada perubahan mendasar. Begitu juga soal perangkat kerja daerah seperti sekda, kepala dinas, badan daerah dan lain – lain.

“Berarti kembali seperti dulu, gubernur dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Gubernur harus tegak lurus ke atas, presiden,karena nasibnya ada pada kewenangan presiden, tak ubahnya seorang menteri,” kata mas Bro.

“Ya itulah kekhususan Jakarta, sementara daerah lain, kepala daerahnya dipilih secara langsung warga daerahnya,” ujar Yudi.

“Jika RUU tersebut disahkan, namanya berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta), bukan lagi DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) karena nantinya ibu kota negara akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur,” ujar mas Bro.

“Lantas kekhususan Jakarta, sebagai apa?” tanya Heri.

News Update