Libur Nataru, Kemenkumham DKI Tangguhkan Pemberian Cuti Petugas Lapas

Jumat 08 Des 2023, 21:23 WIB
Kakanwil Kemenkumham DKI, Ibnu Choldun tangguhkan cuti petugas lapas, rutan dan LPKA saat libur Nataru. (Ist)

Kakanwil Kemenkumham DKI, Ibnu Choldun tangguhkan cuti petugas lapas, rutan dan LPKA saat libur Nataru. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kanwil Kemenkumham DKI menangguhkan pemberian cuti bagi petugas lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Kebijakan itu, sebagai menjaga kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

“Seluruh Petugas Pemasyarakatan harus meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam," terang Kepala Kanwil Kemenkumham DKI, Ibnu Chuldun saat memimpin Apel Siaga Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (8/12/2023).     

Apel yang juga diikuti jajaran UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta, KPU DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Ombudsman Jakarta Raya, Polda Metro Jaya serta Kodam Jaya tersebut membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI,Ibnu Chuldun memberikan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edarannya Nomor : PAS- 2077.PK.08.05 tanggal 29 November 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. 

Terdapat 15 point penting yang harus dijalani dan dipedomani dengan sungguh-sungguh oleh seluruh Jajaran Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Selain itu, Ibnu Chuldun juga menyematkan tanda kesiap siagaan dalam menghadapi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta. 
 

Berita Terkait
News Update