KPAI Tunggu Hasil Investigasi Kepolisian terkait Tewasnya Empat Orang Anak di Kamar Kontrakan Jagakarta

Jumat 08 Des 2023, 09:54 WIB
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, bersama tim mengunjungi lokasi kejadian rumah kontrakan  anak yang ditemukan tewas.(Ist)

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, bersama tim mengunjungi lokasi kejadian rumah kontrakan anak yang ditemukan tewas.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Temuan empat  anak tewas di dalam kamar tidur rumah kontrakan di  daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023) sore, disinyalir dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara terduga pelaku ayah, dan istrinya, juga permasalahan ekonomi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bergerak cepat menyambangi TKP di Gang Romah, RT 04 RW 04, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Adapaun keempat anak yang meninggal diduga dibunuh oleh ayah kandungnya yaitu VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Menurut Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan  kejadian ini akan terus dikenang dunia terhadap perlindungan anak.

"Setelah peristiwa keji (AA) seorang anak yang dipukuli orang tua hingga meninggal, tentu hukuman maksimal menanti pelaku pembunuh 4 anak tersebut," ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangan resminya, Kamis (7/12/2023).

Perlu diketahui, kasus KDRT hingga sampai merenggut nyawa empat anak tidak bersalah dipicu oleh permasalahan ekonomi.Pasalnya, keluarga yang tinggal di sebuah kontrakan itu sudah 7 bulan tidak membayar sewa kontrakan sebesar Rp1,5 juta  milik dan pemilik kontrakan Ibu Asmaroh pun sudah berusaha mengusir.

Dengan demikian, lanjut Jasra dengan ada kasus KDRT sebelumnya sudah dapat diketahii situasi keluarga di Indonesia beragam.

"Anak-anak hidup dalam berbagai kondisi yang seringkali sebenarnya sudah harus dalam pengawasan negara," ungkapnya.

Selain itu Jasra melihat permasalahan ekonomi menjadi persoalan keluarga dapat menjadi pemicu sampai bahkan sampai menghabisi nyawa anak sendiri,

"Karena sering kali dalam konflik orang tua, anak dijadikan jaminan, ancaman dan sasaran dari konflik yang tidak berkesudahan," tuturnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, menurut Jasra sudah holistik memasuki isu perlindungan anak-anak dari orang tua yang sedang berkonflik.

Berita Terkait

News Update