BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak enam orang Pekerja Seks Komersial (PSK) diciduk petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, teranyar mereka memberikan tarif ratusan ribu rupiah per pelanggan
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Wendi Mauli mengatakan per pelanggan mengaku menarifkan uang ratusan ribu.
"Rp 250 ribu per satu orang (pelanggan) itu satu kali dari si wanita ini," ucap Wendi Mauli, Jumat (8/12/2023).
Dari enam wanita diduga sebagai PSK, lima diantaranya merupakan warga asal Bekasi dan satu lainnya asal Jakarta.
"Setelah di data, ada satu wanita dari Jakarta dan lima lainnya warga Bekasi," jelasnya.
Tak hanya itu, wanita yang diamankan saat melakukan razia berusia dewasa
"Usia mereka itu dewasa semua diatas 20 semua dan ada yang berusia 40 tahun," ucap Wendi.
Diketahui, Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi razia penyakit masyarakat (pekat) di sepanjang Jalan Kalimalang, Kecamatan Tambun hingga Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (6/12/2023) dini hari.
Keenam wanita diduga PSK diamankan saat menjajakan dirinya di pinggir jalan ke para pelanggan/pengendara yang melintas.
Wendi menyebut razia Pekat untuk melakukan penegakan sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2002.
Setelah dilakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, keenamnya dikembalikan ke rumahnya dengan tidak ditampung ke tempat penampungan sosial.