ADVERTISEMENT

Satpol PP Ciduk 6 Wanita Diduga PSK di Bekasi

Jumat, 8 Desember 2023 10:17 WIB

Share
Teks Foto: 6 PSK ketika dilakukan pendataan oleh satpol PP Kabupaten Bekasi. (ist)
Teks Foto: 6 PSK ketika dilakukan pendataan oleh satpol PP Kabupaten Bekasi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam orang wanita pekerja seks komersial (PSK) diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi di sepanjang Jalan Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023) dini hari.

Kepala seksi pengawasan dan penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Wendy Mauli mengatakan, operasi merupakan giat dari razia penyakit masyarakat (Pekat).

"Adanya' tentang larangan, kami sisir mulai dari perbatasan tambun kita menyusur sampai jalan raya Cibitung sampai dengan jalan negara (Kalimalang - Pantura) dan kita temukan ada enam diduga sebagai PSK," kata Wendy dalam wawancaranya kepada Poskota.co.id, Jum'at (8/12/2023).

Operasi Pekat ini kemudian merupakan bagian dari penerapan penegakan Peraturan daerah nomor 10 tahun 2002.

Sambung Wendy, lokasi yang ditemukan adanya enam PSK tersebut juga hasil dari data yang dikumpulkan dan laporan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Adapun dari ke-enam Wanita PSK tersebut, satu orang merupakan warga asal DKI Jakarta.

"Lokasi itu Di jalan negara (Kalimalang Pantura) di pinggir jalan dan memasang spesial menjajakan diri. Saat didata ada satu berKTP di jakarta dan Lima merupakan warga Bekasi," jelasnya.

Kendati demikian, PSK itu hanya dilakukan pembinaan dan pengawasan secara terukur. 

Enam wanita PSK itu tidak ditampung ke tempat penampungan sosial dikarenakan penuh.

"Akan tetapi setelah kita koordinasikan dengan dinas sosial ada penampungan disana penuh akhirnya mereka dibuat surat penyataan akhirnya mereka dikeluarkan," ucap Wendy.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT