ADVERTISEMENT

Tak Penuhi Panggilan KPK, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Bantah Kliennya Mangkir

Kamis, 7 Desember 2023 15:52 WIB

Share
Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)
Suasana Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. (Dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dipastikan tak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Eddy, Ricky Sitohang membantah anggapan jika kliennya mangkir dari pemeriksaan hari ini, Kamis (7/12/2023). Menurutnya, Eddy sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan dari KPK.

“Jadi enggak ada niatan bahwa kami tuh (mangkir). Supaya jangan salah persepsi. Kami kooperatif,” kata Ricky dalam keterangannya yang diterima poskota.co.id, Kamis (7/12/2023)

Ricky mengatakan, kliennya sempat akan berangkat ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tapi, dia mendadak limbung dan harus minum obat.

“Obatnya banyak banget saya lihat,” tegasnya.

Kondisi tersebut membuat Ricky akhirnya memutuskan untuk mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. “Kan kondisi begitu (sakit) tidak mungkin juga untuk menjawab (penyidik),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin, 4 Desember sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik komisi antirasuah tapi tak ada yang disampaikannya. 

Dalam kasus ini, Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dia diduga menerima gratifikasi dan suap.

KPK mengungkap bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Adapun Eddy saat ini sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Keputusan akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT). (Wanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT