Diketahui, sebelum Wawang, permasalahan hukum ini juga menimpa Kades Karanggan, Adang.
Ia diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Kamis (19/10/2023).
Adang diamankan Kejari Kabupaten Bogor karena diduga menyelewengkan Dana Desa dan Bankeu Samisade, Bantuan Provinsi Jawa Barat hingga Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) hingga total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Selain Wawang dan Adang, Kades lain yang juga tersandung kasus hukum adalah Nur Hakim selaku Kades Tonjong, Kecamatan Tajurhalang.
Ia diringkus Satreskrim Polres Metro Depok Sabtu (15/7) lalu, karena diduga telah menyelewengkan dana Satu Miliar Satu Desa (Samisade) tahun anggaran 2022. (Panca Aji)