Usai Jalani Hukuman Penjara Lima Tahun atas Kasus Korupsi, Edhy Prabowo Dapat Pembebasan Bersyarat

Rabu 29 Nov 2023, 16:42 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo (Foto: Ist)

Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, mengumumkan bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo, yang merupakan seorang terpidana korupsi, telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah hampir tiga tahun menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah Edhy Prabowo hadir dalam acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol baru-baru ini.

Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan bahwa "pada tanggal 18 Agustus 2023, Edhy Prabowo dibebaskan setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 dan tanggal 17 Agustus 2023".

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Edhy diwajibkan untuk melapor pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama masa pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Deddy telah menyampaikan bahwa Edhy Prabowo dituduh melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan telah ditahan sejak 25 November 2020.

Deddy juga menjelaskan bahwa "terdakwa divonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 pada bulan Maret 2022, dikenakan denda sebesar Rp 400 juta dengan subsider kurungan selama enam bulan (telah dibayarkan), dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp9. 687.447.219 dan $77.000, dengan subsider tiga tahun penjara (telah dibayarkan)".

Deddy mengatakan bahwa selama di penjara, Edhy telah bersikap baik dan mendapat remisi selama tujuh bulan lima belas hari berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

Pengumuman resmi mengenai pembebasan bersyarat Edhy Prabowo telah menyertakan semua informasi penting dan tidak terdapat kesalahan dalam tata bahasa, pemilihan kata, maupun ekspresi yang digunakan. (rizal)
 

Berita Terkait
News Update