Keduanya, kini ditahan dan dititipkan ke Rumah Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Terhitung, sejak ditahan per 23 November untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
"Hasil penyidikan, kedua tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. EB ini memberikan kelancaran kredit ke CV Langit Biru untuk modal kerja konstruksi pembangunan jalan," jelasnya.
Ia memaparkan, uang yang didapat CV Langit Biru dari kredit Bank Banten belum pernah dibayarkan. Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian negara sebesar Rp873 juta dan kredit yang didapat ini tak pernah dibayarkan oleh CV Langit Biru. CV ini mengajukan kredit untuk konstruksi pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017. Kita belum bicara tuntutan dan ini masih dikembangkan ada 25 saksi yang kami diperiksa hingga penetapan tersangka," pungkasnya. (Veronica Prasetio)