Hari Ini, Penyidik Gabungan Polri akan Periksa Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Rabu 06 Des 2023, 10:11 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. (ist)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya merencanakan akan memeriksa Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (6/12/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo mengatakan pemeriksaan terhadap FB dijadwalkan pada hari Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo.

Perlu diketahui, Firli telah diperiksa pada Jumat (1/12/2023).

Trunoyudo menyebut surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Firli itu telah dikirimkan penyidik pada Minggu (3/12/2023) dan diterima pada hari yang sama.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," katanya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Polisi telah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

"Tim penyidik gabungan telah memeriksa 91 orang saksi dengan tujuh orang ahli. Untuk barang bukti uanv Rp 7,4 milliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serika disita," tutupnya. (Angga)
 

Berita Terkait
News Update