BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 orang tersangka ditangkap Bea Cukai Bekasi lantaran mengganti pita cukai rokok.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KKPPBC) Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan tersangka melakukan modusnya dengan berbagai cara.
"Kalau dari hasil penangkapan kita terkait dengan peredaran rokok ilegal itu kebanyakan rokok yang tidak dikaitkan dengan pita cukai, jadi polosan," kata Yanti Sarmuhidayanti, Rabu (6/12/2023).
Para tersangka juga memasang pita cukai palsu hingga tak sesuai peruntukannya.
"Ada juga yang dilekatkan pita cukai palsu. Kemudian ada juga yg dilekati pita cukai tapi tidak sesuai dengan peruntukkannya, tadi contoh ada rokok yang isinya 20 batang tapi pita cukainya yang 16 batang," ungkapnya.
Peredaran rokok Ilegal memang masih terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Yanti menyebut, Kota dan Kabupaten Bekasi jadi sasaran para tersangka mengepul dan mengedarkan rokok Ilegal.
Hal ini dikarenakan wilayah Jawa Barat sedikit ditemukan adanya pabrik rokok, dan lebih dominan pembuatan rokok berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Terhadap pelaku yang nekad melakukan pengedaran rokok ilegal ditetapkan sanksi pidana administrasi peraturan perpajakan.
"Dari Kejari Kabupaten Bekasi ada 6 orang yang sudah diselesaikan, sedangkan dari Kejari Kota ada 2 PDP dengan jumlah total tersangka ada 10 orang," tutur Yanti.
"Selain sanksi pidana, kami juga menegakkan sanksi adminitrasi peraturan perpajakan yaitu ultimatum remidium," pungkasnya.