BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun tangkap tiga orang pelaku tawuran yang menewaskan pemuda di Kampung Buwek Raya, RT 004 RW 020, Tambun Utara, Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni menegaskan ketiga tersangka masih berusia muda.
"Kasus pengeroyokan di Tambun, Pelaku SK, FA dan AR," ucap AKBP Sumarni saat konperensi pers, Selasa (5/12/2023).
AKBP Sumarni menyampaikan motif dari pelaku melakukan penyerangan setelah melakukan janjian di sosial media.
"Motif yang mendasari terjadinya kasus ini yaitu korban dan para pelaku awalnya janjian tawuran di TKP melalui Instagram," ungkapnya.
Kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti diantaraanya pakaian dan Celurit.
"Barang bukti diamankan 1 bilah celurit bergagang coklat, pakaian pelaku dan korban," ucap AKBP Sumarni.
Terhadap para tersangka dihukum penjara selama lamanya empat tahun, jika penyerangan atau perkelahian itu menyebut kematian sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana atau 358 ke dua KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, korban ialah Ahmad Agil Fajarudinsyah (21), tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh.
Bibi korban yaitu Inung mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 31 Oktober 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Ketika itu Fajar sedang nongkrong dengan satu rekannya tak jauh dari rumahnya.