ADVERTISEMENT

Kasus 'Papa Minta Saham' Terkuak Lagi, Ini Kata Sudirman Said

Sabtu, 2 Desember 2023 11:05 WIB

Share
Sudirman Said dalam diskusi Lembaga Survei KedaiKOPI, Ngopi. (Foto: rizal/poskota)
Sudirman Said dalam diskusi Lembaga Survei KedaiKOPI, Ngopi. (Foto: rizal/poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –  Ternyata  tidak hanya Agus Rahardjo yang menerima kritik dari Jokowi dalam kasus Setya Novanto. 

Sudirman Said, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengakui bahwa dirinya juga pernah ditegur oleh Jokowi ketika melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kasus korupsi 'papa minta saham' yang marak pada tahun 2015.

Sebagai co-captain timnas pemenangan AMIN, Sudirman memberikan tanggapan terhadap pengakuan Agus Rahardjo bahwa Jokowi telah meminta agar kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto dihentikan.

Sudirman mengatakan bahwa Jokowi bahkan marah saat itu. Bahkan, dirinya dituduh diperintahkan atau dikendalikan ketika melaporkan Setnov ke MKD.

"Kalau saya boleh tambahkan. Ketika saya melaporkan kasus Pak Novanto ke MKD itu, Presiden sempat marah. Saya ditegur keras, dituduh seolah-olah ada yang memerintahkan atau ada yang mengendalikan," ujar Sudirman saat diwawancarai di gedung Dewan Pers, Jakarta, dikutip Sabtu, (1/12/2023).

Sudirman membantah tuduhan Jokowi tersebut. Namun, meski laporan itu sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Jokowi, Sudirman mengaku bahwa Jokowi tetap saja marah kepadanya. Sudirman mengaku kaget ketika mendapat teguran dari Jokowi.

"Tapi memang sempat juga Pak Presiden marah juga kepada saya, dan saya menjelaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang memerintahkan," jelas Sudirman.

"Dalam perjalanan, setelah itu mencuat ternyata Presiden sempat marah," ujar Sudirman.

Terkait pengakuan Agus Rahardjo, Sudirman mengatakan bahwa saat ini kebohongan tidak bisa ditutupi di era digital.

Selain itu, terkait revisi Undang-Undang KPK, Jokowi secara mengejutkan menyetujuinya, meskipun sudah lama didorong oleh DPR. Sudirman mengatakan bahwa revisi UU KPK merupakan bagian dari serangan sistematis.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT