Ribuan botol miras dimusnahkan Pemprov DKI Doc. Pemprov DKI

Jakarta

Pemprov DKI Musnahkan Belasan Ribu Miras Berbagai Merek

Jumat 01 Des 2023, 10:00 WIB

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek hasil pengawasan di seluruh wilayah Ibu Kota.

Dengan rinciannya sebagai berikut, Satpol PP Jakarta Pusat sita 1.436 botol, Jakarta Utara 2.601 botol miras, Jakarta Barat 3.306 botol, Jakarta Selatan 1.000 botol, Jakarta Timur 2.211 botol, sedangkan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta berjumlah 1.477 botol. Total ada 12.031 botol miras yang disita Satpol PP.

Adapun pemusnahan minuman beralkohol tanpa izin ini dilakukan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 November 2023, dengan merek miras yang dimusnahkan antara lain Vodka, Mension, Anggur Orang Tua, Rajawali dan lain-lain

"Jumlahnya yang hari ini dimusnahkan sebanyak 12.031 botol, kalo dibandingkan dengan tahun lalu ada pengurangan, lebih kurang 500 minuman beralkohol," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Monas Jakarta Pusat, pada Kamis (30/11). 

Ia menjelaskan, mekanisme pemusnahan puluhan ribu botol miras melalui penetapan dari Pengadilan Negeri. Jadi, semua minuman keras yang dimusnahkan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. 

"Baik Jakbar Jaktim Jakut Jaksel Jakpus semua, sesuai dengan lokasi tempat kejadiannya," katanya. 

Arifin menegaskan, Satpol PP DKI akan terus menggencarkan pengawasan dan juga patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman-minuman beralkohol tanpa izin. 

"Termasuk juga minuman yang oplosan, yang tentunya sangat membahayakan keselamatan setiap orang yang menggunakannya," pungkasnya. (Aldi)

Tags:
pemprov dkimusnahkanBelasan RibumirasBerbagai Merek

Reporter

Administrator

Editor