JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ayah almarhum Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke Bareskrim lantaran diduga menyembunyikan barang bukti yakni rekaman cctv.
Laporan dilayangkan tim aliansi advokat Jessica Wongso ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).
Zul Armain selaku Kuasa Hukum Jessica menganggap jika ayah Mirna korban 'kopi sianida' yakni Edi Darmawan diduga ikut menghilangkan salah satu barang bukti yakni cctv.
"Dimana dalam perkara tersebut seharusnya barang bukti tersebut muncul," katanya kepada wartawan, Jumat.
Dikatakan Zul Armanin, dugaan penghilangan barang bukti yakni berupa rekaman cctv itu diketahui dari wawancara Karni Ilyas melalui tayangan Youtube pada 7 Oktober 2023.
Zul mengingat dalam persidangan Edi Darmawan menyatakan tidak pernah memiliki rekaman cctv yang menangkap momen Jessica Wongso menebar racun sianida ke kopi almarhum Mirna Salihin di Kafe Olivier.
"Pada talk show tersebut Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier," katanya kepada wartawan di Bareskirm Polri, Jumat.
"Ketika Karni Ilyas menanyakan tidak ada peristiwa terang benderang yang menunjukkan Jessica memasukkan (sianida), kemudian Edi dengan gagah menunjukkan di Handphonenya," tambahnya.
Dikatakan Zul, pada video yang ditunjukkan Edi Darmawan kepada Karni Ilyas, ditunjukkan sebuah video pendek yang menunjukkan tangan seseorang. Namun belum diketahui pasti.
Sementara pada pertimbangan Majelis Hakim yang memutus perkara, dasar utama perkara tersebut berdasarkan rekaman cctv yang ada.
"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh," papar Zul.