ADVERTISEMENT

Diduga Sembunyikan Rekaman CCTV, Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jumat, 1 Desember 2023 15:52 WIB

Share
Tim aliansi advokat Jessica Wongso Edi Darmawan ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). (Pandi)
Tim aliansi advokat Jessica Wongso Edi Darmawan ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Ayah almarhum Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke Bareskrim lantaran diduga menyembunyikan barang bukti yakni rekaman cctv.

Laporan dilayangkan tim aliansi advokat Jessica Wongso ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023).

Zul Armain selaku Kuasa Hukum Jessica menganggap jika ayah Mirna korban 'kopi sianida' yakni Edi Darmawan diduga ikut menghilangkan salah satu barang bukti yakni cctv.

"Dimana dalam perkara tersebut seharusnya barang bukti tersebut muncul," katanya kepada wartawan, Jumat.

Dikatakan Zul Armanin, dugaan penghilangan barang bukti yakni berupa rekaman cctv itu diketahui  dari wawancara Karni Ilyas melalui tayangan Youtube pada 7 Oktober 2023.

Zul mengingat dalam persidangan Edi Darmawan menyatakan tidak pernah memiliki rekaman cctv yang menangkap momen Jessica Wongso menebar racun sianida ke kopi almarhum Mirna Salihin di Kafe Olivier.

"Pada talk show tersebut Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier," katanya kepada wartawan di Bareskirm Polri, Jumat.

"Ketika Karni Ilyas menanyakan tidak ada peristiwa terang benderang yang menunjukkan Jessica memasukkan (sianida), kemudian Edi dengan gagah menunjukkan di Handphonenya," tambahnya.

Dikatakan Zul, pada video yang ditunjukkan Edi Darmawan kepada Karni Ilyas, ditunjukkan sebuah video pendek yang menunjukkan tangan seseorang. Namun belum diketahui pasti.

Sementara pada pertimbangan Majelis Hakim yang memutus perkara, dasar utama perkara tersebut berdasarkan rekaman cctv yang ada.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT