Tetapi janjian ketemuan, namun setelah berbincang, motor korban dibawa kabur oleh pelaku.
"Karena korban takut oleh suaminya karena motornya hilang, korban kemudian membuat laporan palsu dengan mengatakan bahwa motornya hilang karena di begal," tambahnya.
Dijelaskannya, dalam mengungkap kasus tersebut, Polsek Pagelaran dan Polres Pandeglang masih terus mengembangkan Kasus Curanmor ini hingga tuntas.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima 5 tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni)