ADVERTISEMENT

Diduga Lakukan Penggelapan Mobil, Seorang Sales Jadi DPO Polda Banten

Rabu, 29 November 2023 16:56 WIB

Share
Seorang Sales Jadi DPO Polda Banten. (ist)
Seorang Sales Jadi DPO Polda Banten. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan sales mobil Wuling, Ajat Sudrajat (36) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten. 

Warga Kompleks Tulip Rangkas Residence, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tersebut ditetapkan dalam DPO Polda Banten karena diduga telah melakukan penggelapan mobil Toyota Rush tahun 2022.

"Iya benar sudah ditetapkan DPO terhadap yang bersangkutan (Ajat Sudrajat) sesuai dengan Nomor: DPO/XI/RES.1.11./2023/Ditreskrimum," ujar Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.

Selain Ajat, Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten yang menangani kasus tersebut juga menetapkan rekannya bernama Akmal Fadilah (24) sebagai DPO.

Warga Kampung Pasir Waru, Kelurahan Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ini ikut berkomplot dengan Ajat dan Rian Piliang.

"Ada dua orang yang ditetapkan DPO," kata Didik. 

Kasus penggelapan mobil ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak leasing pada Agustus 2023 lalu.

Dalam laporannya, pihak leasing telah kehilangan unit Toyota Rush yang dicicil oleh Rian Piliang. 

Dari laporan tersebut, polisi kemudian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Rian Piliang di kediamannya di daerah Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada awal Oktober 2023 lalu. 

"Dihadapan penyidik, Rian Piliang mengakui telah berkomplot dengan Ajat dan Akmal dalam penggelapan mobil tersebut. Namun peran dia hanya dipakai identitasnya untuk pengajuan kredit," kata Didik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT