JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kolaborasi Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru dengan Polda Metro Jaya, meringkus wanita muda kasus penggelapan mobil rental.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno mengatakan kasus ini terungkap hasil penyelidikan Subnit 2 Reskrim Polsek Kebayoran Baru diback up Krimum Polda Metro Jaya dasar LP/B/35/I/2023/SPKT/Polsek Metro Kebayoran Baru/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Tanggal 15 Januari 2023.
Menurut Kompol Seno bermula dari keterangan pelapor pada bulan Desember 2022 di Jalan Percetakan II Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mobil Toyota Sienta B 2352 SYS hitam tahun 2018 disewa pelaku sebulan Rp6,5 juta.
"Dari hasil pendalaman tim pelaku dapat ditangkap inisial R (34), perempuan,diamankan di rumahnya daerah Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Baru," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Matraman Jakarta Timur ini mengungkapkan kejadian pada bulan Februari 2018 pelaku menyewa mobil korban.
Namun pada Desember 2022 tersangka tidak melakukan pembayaran sewa mobil dan mobil tidak dikembalikan ke pemilik.
"Mobil ternyata sudah berpindah tangan ke pihak lain. Setelah didalami mobil disewa pelaku itu sudah berpindahtangan sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2008 ini menambahkan setelah selama delapan bulan penyelidikan akhirnya keberadaan mobil dapat diketahui.
"Barang bukti mobil kita amankan di daerah Banten. Kini mobil tersebut sudah ada di Polsek," tutupnya. (Angga)