"Mereka masing-masing membeli secara pribadi untuk membeli dan menawarkan diri menjadi reseller saya," ungkapnya.
Dalam prosesnya, Rihani menjelaskan kepada reseller dan konsumennya bila sistem penjualnnya yakni Pre-Order (PO).
"Bahwa usaha ini dengan sistem pre-oder dengan pembayaran penuh diawal baru barang muncul kemudian dengan ketentuan yang mereka ketahui," ucapnya.
Setelah itu, dirinya kerap berkomunikasi dengan resellernya terkait penjualan produk tersebut.
Namun seiiring berjalan waktu, ia mengalami kendala hingga menimbulakan kerugian besar.
"Saya pun sering berkomunikasi dengan seluruh reseller sebagai rekanan semua hari ini dan semua berjalan lancar. Saya tidak mengerti bahwa reseller ini akan menimbulkan kerugian yang besar," ujarnya.
Ditambahkan kuasa hukum Rihani, Dedi Kurnia menjelaskan bila rangkaian kronologis yang dijelaskan kliennye membuktikan bahwa Rihani tidak pernah ada niat untuk menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian besar.
"Bahwa dalam persidangan terdapat sejumlah fakta-fakta yaitu saksi Dana, Pungky, Audria, Budi membeli produk iPhone bukan karena postingan-postingan terdakwa melainkan pada awalnya mereka membeli iPhone dengan harga lebih murah dari pada harga pasaran di terdakwa," pungkasnya. (Veronica Prasetio)