Penyidik Gabungan akan Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Firli Bahuri

Selasa 28 Nov 2023, 20:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik gabungan akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Firli Bahuri hari ini, Selasa 28 November 2023.

Pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan pada Jumat, 1 Desember 2023.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dlm kapasitas sebagai TERSANGKA untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," katanya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya.

Selama proses penyidikan Fieli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, 7 diantaranya saksi ahli.

Berita Terkait

News Update