Caption foto : Tersangka saat diamankan polisi. (ist)

Kriminal

Gegara Uang Rp100 Ribu, Pria di Tangerang Diciduk Polisi

Selasa 28 Nov 2023, 12:08 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial HS (19) ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang usai menganiaya rekannya sendiri NA (21).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (25/11) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Tersangka HS kami tangkap hanya beberapa jam usai peristiwa. Setelah korban melapor," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi, Selasa (28/11/2023).

Eldi menjelaskan kronologis peristiwa itu berawal ketika tersangka menghubungi korban untuk meminjam uang Rp100 ribu. 

Kemudian korban memberi pinjaman kepada tersangka Rp100 ribu. Namun, tersangka merasa korban membicarakan dirinya kepada orang lain terkait peminjaman uang itu.

"Tersangka menegur korban agar tidak membicarakan dirinya di belakangnya. Namun karena tidak merasa, korban menampik tuduhan itu," jelasnya.

Tersangka kemudian emosi dan mencoba menarik korban keluar kontrakan.

Korban menolak sehingga terjadi kegaduhan yang kemudian sempat dilerai oleh beberapa orang tetangga kontrakan.

"Tapi sejurus kemudian, tersangka memaksa masuk kontrakan lalu melakukan pemukulan kepada korban beberapa kali," ucapnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban didampingi keluarga ke Polsek Cisoka.

Polisi bergerak cepat dengan melakukan visum. Setelahnya, polisi langsung mengamankan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Veronica Prasetio)

Tags:
Kasus PenganiayaanPenganiayaanPenganiayaan di Tangerangperistiwa penganiayaan

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor