ADVERTISEMENT

Panwascam Angsana Panggil 6 Saksi Dalam Kasus VN yang Diduga Oknum Kades

Senin, 27 November 2023 09:31 WIB

Share
Ikustrasi VN yang beredar di aplikasi WhatsApp. (Ist)
Ikustrasi VN yang beredar di aplikasi WhatsApp. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Angsana, akan memanggil 6 orang saksi dalam mengungkap kasus beredarnya Voice Note (VN) tentang dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades).

Pemanggilan 6 orang saksi dijadwalkan hari ini Senin (27/11/2023) yang terdiri dari warga biasa, RT/RW dan perangkat desa serta terduga pelakunya.

Ketua Panwascam Angsana, Jojon mengungkapkan, proses pendalaman kasus VN yang beredar di media sosial yang diduga dari salah seorang oknum Kades, saat ini tengah didalami oleh Panwascam.

"Hari ini (Senin-red) kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi mulia dari warga biasa, RT/RT, perangkat desa dan terlapornya," ungkapnya, Senin (27/11/2023).

Dikatakan Jojon, pemanggilan saksi-saksi yang akan dilakukan untuk klarifikasi dalam memastikan apakah keterangan dari saksi-saksi itu menguatkan jika VN yang beredar itu mengarah kepada terduga (oknum Kades-red).

"Sementara ini dari hasil investigasi kami bahwa VN itu diduga mengarah ke salah seorang oknum Kades. Namun untuk menguatkan dugaan itu maka hari ini kami klarifikasi saksi-saksi," katanya.

"Nanti dari keterangan saksi-saksi disingkronkan dengan keterangan terlapor," tambahnya.

Diketahui dari Voice Note (VN) yang beredar di media sosial, bahwa bentuk instruksi kepada jajaran RT/RW untuk memastikan warga yang berbeda pilihan pada Pemilu 2024.

Bahkan dalan VN tersebut ada bentuk ancaman terhadap warga yang berbeda pilihan akan dihapus bantuan sosialnya.

"Kami umumkan kepada RT/RW apabila ada masyarakat yang memasukan partai lain selain daripada Partai Demokrat. Saya harap catat namanya, saya langsung hapus bantuan-bantuannya," suara pria dalam Voice Note yang beredar itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT