Massa Kampanye Dimulai, Berikut Titik Pemasangan APK yang Dibolehkan di Bogor

Senin 27 Nov 2023, 13:51 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin. (Panca)

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin. (Panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai diizinkan sejak Selasa (28/11/2023), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor jelaskan titik-titik terlarang untuk pemasangan APK.

Ketua bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan, para Calon Legislatif (Caleg) atau Partai Politik (Parpol) dilarang untuk memasang APK di beberapa tempat, seperti sarana ibadah, pendidikan dan jalan protokol.

"Diperbolehkan asalkan tidak melanggar peraturan. Kalau bicara APK itu melibatkan beberapa peraturan terkait dengan peraturan perda, terkait dengan penertiban umum seperti pakansari kesini kan ga boleh terus kedua tidak boleh dipasang di sarana pendidikan, ibadah," katanya, Senin (27/11/2023).

Salah satu jalan yang dilarang untuk dipasang APK adalah jalan Tegar Beriman, simpang Pakansari hingga sekitar wilayah Bojonggede.

"Kalau menurut perda 4 dan 6 itu memang tidak boleh dari Kandang Roda sampai ujung Bojonggede," tuturnya.

Jika diketahui ada Parpol atau Caleg yang memasang APK di wilayah tersebut maka petugas pun akan melakukan sanksi tegas dengan cara pencopotan alat peraga.

Berita Terkait

News Update