JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengelola Kafe Kloud Sky Dining and Lounge kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya angkat suara perihal kasus penggrebekan oleh anggota Bareskrim Polri pada Sabtu malam (18/11/2023) lalu.
Menurut pengurus kafe, pihaknya merasa kecolongan lantaran ada pengunjung yang kedapatan masuk membawa narkoba.
Hal tersebut diutarakan pihak Manajemen Kloud Sky Dining & lounge, diwakilkan Kuasa Hukum, Sergio Imanuel.
Menurut Sergio memang benar telah ada terjadi operasi dari pihak kepolisian pada Sabtu lalu. Namun Sergio mengaku menyesalkan adanya disinformasi yang beredar, dan disebut tidak sesuai fakta.
"Untuk kegiatan operasi dari kepolisian memang ada pada Sabtu malam. Tapi kita tidak tahu terkait soal ada dari pengunjung yang membawa narkoba," ujar Sergio kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Perihal kasus ini, Sergio menegaskan tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan di Kloud, apalagi sampai menyediakan barang haram itu.
"Fakta yang sebenarnya ada pengunjung yang kedapatan membawa narkoba dan itu satu orang saja. Sedangkan penetapan dua tersangka lain, kami tidak tahu menahu soal itu. Jadi, sama sekali tidak ada transaksi narkoba di sini," bebernya.
Sergio menyebut selama ini manajemen Kloud sudah menjalankan standart operating procedur (SOP) bagi pengunjung dan karyawan.
"Upaya tindakan preventif telah kita lakukan termasuk menjalankan SOP yang baik dan benar. Juga telah melakukan pengecekan menggunakan alat metal detector dan body checking kepada setiap pengunjung," jelasnya.
"Soal pengunjung membawa narkoba, Kloud merasa kecolongan. Dan peristiwa ini jadi pelajaran dan evaluasi dari kita supaya ke depan tidak kecolongan lagi," tegasnya.
Perlu diketahui, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan ketiga tersangka itu berinisial A, H, dan D.
Mukti menyebut sosok A perannya merupakan pengguna dan kedapatan membawa ekstasi yang ditangkap saat penggerebekan, pada Sabtu (18/11) malam.
Setelah itu penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka H dan D, pada Senin (20/11) di lokasi lain
Mukti menjelaskan tersangka H berperan sebagai penjual ekstasi kepada A, sementara D berperan selaku bandar tempat H mendapatkan ekstasi.