Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Depok

Jumat 24 Nov 2023, 10:07 WIB
Teks Foto:Tersangka penipuan modus tiket konser Coldplay diamankan Polres Metro Depok. (ist)

Teks Foto:Tersangka penipuan modus tiket konser Coldplay diamankan Polres Metro Depok. (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan penipuan tiket konser coldplay dengan menangkap seorang pelaku.

Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan anggota Reskrim anggota Unit III Krimsus pada Selasa (21/11/2023) telah berhasil menangkap seorang mahasiswa DS (25) di daerah Sukmajaya Kota Depok.

"Pelaku ditangkap melakukan penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay palsu dengan menyakinkan korbanya seolah-olah resmi dari Official," ujar Iptu Made Budi kepada Poskota usai dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Iptu Made berkat tindak lanjut penyelidikan terhadap dasar laporan korban Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3140 / XI / RES.1.11. / 2023 / Reskrim, tanggal 16 November 2023, dengan pelapor Richard Thomas.

Kronologis kejadian Iptu Made menceritakan korban (pelapor) mencari tiket konser Coldplay, kemudian korban melihat temannya sebagai saksi Galang menjual tiket konser Coldplay melalui status Instagramnya, akhirnya korban tertarik dan korban langsung diundang kedalam Grup Whatsapp oleh Saksi yang didalam Grup tersebut beranggotakan 3 (tiga) orang terdiri dari korban, saksi Galang dan tersangka DS.

"Merasa percaya akhirnya korban membeli 4 tiket kategori CAT 3 (dua orang) dan CAT 6 (dua orang), selanjutnya korban transferkan uang senilai Rp7.100.000 ke Rekening Galang. Kemudian tiba-tiba Tersangka DS ini menginformasikan bahwa tiket kategori CAT 6 habis lalu DS menawarkan tiket kategori CAT 3 kepada korban, dan akhirnya korban berminat dan menambah biaya tiket tersebut senilai Rp5.900.000 dengan cara mentransferkan langsung ke rekening DS," tukasnya.

Setelah itu, pelaku langsung mengirimkan kode booking pemesanan E-Ticket kategori CAT 3 dan CAT 5 kepada korban namun tidak mendapatkan tiketnya.

"Setelah korban mentransfer uang diminta pelaku tapi ternyata tiket tidak ada karena meras tertipu akhirnya korban melapor ke Polres Metro Depok," paparnya.

Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan petugas, sebut Iptu Made ada dokumen transaksi transferan uang, kertas booking pemesanan tiket konser Coldplay.

CAT 3 atas nama Kalya Ivana dan tiket konser Coldplay kategori CAT 5a atas nama Richard Thomas.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," tutupnya. (angga)
 

Berita Terkait

News Update