89 Pelanggar IMB Jalani Sidang Yustisi di PN Jakarta Selatan

Jumat 24 Nov 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi bangunan bermasalah di DKI Jakarta. (Poskota)

Ilustrasi bangunan bermasalah di DKI Jakarta. (Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) menyeret 89 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Kasudin Citata Jakarta Selatan Widodo Suprayitno mengatakan upaya tindak tegas bagi pelanggar IMB diseret ke meja hijau.

"Bagi pelanggar tersebar di 10 Kecamatan yang ada di wilayah administratif Jakarta Selatan. Sebelummya juga telah menjalanj pemberkasan di kantor Sudin Citata Jakarta Selatan," ujar Widodo kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Para pelanggar disidang atas pembangunan tanpa izin, yaitu baik rumah tinggal dan non rumah tinggal. Dan ada juga pelanggar melakukan pembangunan tidak sesuai IMB.

"Total tahun ini ada sebanyak 89 pelanggar IMB yang diajukan untuk mengikuti sidang yustisi. Pelanggar masing-masing didenda ada mulai dari Rp1 juta hingga Rp 8 juta disesuaikan tingkat pelanggarannya,". Ungkapnya.

Melalui sidang yustisi, lanjut Widodo,  berharap agar masyarakat dapat lebih patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sebab, pembangunan yang dilakukan berdampak langsung terhadap lingkungan.

"Melalui sidang ini merupakan punishment atau hukuman sebagai bentuk efek jera  bahwa Pemprov DKI hadir dalam pelanggaran bangunan. Karena pembangunan ini dampaknya nyata, seperti banjir atau longsor, belum lagi dampak lingkungan negatif lainnya," pungkasnya.

Sedangkan terkait dengan jumlah pelanggar yang IMB, Widodo untuk jumlah pelanggaran di Tahun 2023 trennya menurun dibanding tahun 2022.

Hal tersebut dikarenakan adanya layanan online Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lewat layanan SIMBG, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan perizinan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.

"Karena dengan adanya SIMBG masyarakat juga mudah mendapatkan PBG, dan ini bisa menekan pelanggaran bangunan, " tutupnya.

News Update