Masih Tahap Proses Penyidikan, Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Jumat 24 Nov 2023, 15:21 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, hingga kini, Polda Metro Jaya belum menahan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika alasan tidak ditahannya Firli Bahuri berkaitan masih dilakukannya proses penyidikan.

"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade Safri.

"Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," tambahnya.

Ade Safri mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri.

Hal itu dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang masih berjalan.

"Terkait permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," paparnya.

Sejauh ini, lanjut Ade Safri, penyidik telah mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ketua KPK Firli Bahuri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Selanjutnya tim penyidik telah membuat surat ke Menteri Sekretariat Negara terkait penetapan tersangka FB," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Berita Terkait
News Update