Kasus Perkara Kericuhan Pasar Kutabumi Segera Disidangkan

Kamis 23 Nov 2023, 14:51 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rivaldo Sianturi. (Veronica)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rivaldo Sianturi. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melimpahkan berkas perkara tiga pelaku penjarahan di Pasar Kutabumi, Pasar Kemis ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rivaldo Sianturi mengatakan, pada Rabu, (22/11) kemarin, pihaknya telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dengan inisial CO, HH, dan TK ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kita telah menyerahkan berkas dan barang bukti para tersangka ke pengadilan negeri untuk nantinya kurang lebih 3 minggu lagi, mereka akan disidangkan," katanya, Kamis, (23/11).

Lanjutnya, barang bukti yang diserahkan pun berupa baju korban dan para tersangka, serta adanya alat yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak penganiayaan. 

Setelah barang bukti dan berkas ketiganya diserahkan, para tersangka pun ditahan di Rutan Jambe, Tangerang.

"Ketiganya sudah ditahan di Rutan Jambe, Tangerang selama 20 hari," ujarnya.

Diketahui, tiga pelaku diamankan setelah melakukan penjarahan dan pengeroyokan kepada 5 orang pedagang pada Minggu (24/9) lalu. Pada kasus ini ketiganya disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Veronica Prasetio) 
 

Berita Terkait

News Update