BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Laporan Polisi (LP) terkait dugaan kelalaian yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Sentosa sehingga menyebabkan dua bayi yang baru lahir tertukar beberapa tahun lalu masuk ke proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, laporan yang dibuat oleh orang tua dua bayi tertukar melalui kuasa hukumnya pada Jum'at (1/11/2023) lalu, kini telah memasuki proses penyidikan.
"Sudah naik sidik, sekarang kita pendalaman untuk penguatan saksi-saksi sama pengumpulan alat bukti yang lain baru nanti kita gelar tindak lanjutnya," kata Teguh, Rabu (22/11/2023).
Menurut Teguh, pihak kepolisian akan kembali memanggil saksi-saksi yang telah diperiksa pada proses penyelidikan lalu, untuk dimintai keterangan Kembali.
"Yang diperiksa di tahap lidik itu udah banyak banget. Nah ini ditahap sidik kan berarti kita pemeriksaan ulang lagi, di-update," terangnya.
Teguh menerangkan, perbedaan pemeriksaan saksi di tahap lidik dan sidik tersebut adalah, pada tahap lidik pemeriksaan saksi diperuntukkan untuk verivikasi, sedangkan di tahap sidik pemeriksaan ditujukan untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Belum ada alat bukti yang kita sita, sampai sekarang masih kita dalami dulu, jadi nanti jika kita sudah temukan alat bukti yang sekiranya memperkuat atau mendukung perbuatan tindak pidana tersebut, baru nanti kita sita kita tetapkan menjadi barang bukti," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Babak baru kasus bayi tertukar di Bogor kini telah dimulai.
Kedua orang tua dari bayi tersebut secara resmi telah melaporkan Rumah Sakit (RS) Sentosa ke pihak Polisi atas dugaan kelalaian.
Soal perkembangan kasus bayi tertukar di Bogor, kuasa hukum Dian, Binsar Aritonang menyebut pihaknya melaporkan RS Sentosa dengan dugaan kelalaian sehingga menyebabkan tertukarnya bayi antara Dian dan Siti pasca persalinan.
"Kami juga akan lakukan upaya hukum perdata juga ya, gugatan di pengadilan. (Yang dilaporkan) Rumah Sakitnya, korporasinya," kata Binsar, Jumat 1 September 2023 malam.