Tuntut Kenaikan UMP 2024, Buruh Demo dan Bakar Ban di Balaikota DKI

Selasa 21 Nov 2023, 15:19 WIB
Massa buruh berunjukrasa kenaikan UMP 2024 di depan Balaikota DKI dengan melakukan bakar ban. (Aldi)

Massa buruh berunjukrasa kenaikan UMP 2024 di depan Balaikota DKI dengan melakukan bakar ban. (Aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan massa buruh kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Balaikota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Adapun ratusan massa ini yang tergabung dari, SPSI, KASBI, RTRM meminta Pj Heru untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 sebesar Rp5.600.000.

"Woy Heru, gue empanin elu, yang bayar perusahaan gue, lu dapet gajih dari pajak kita. Kita cuma minta elu tanda tangan di Pergun UMP 5,6 juta. Gitu aja gak bisa," teriak salah satu orator diatas mobil komando, Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan pantauan redaksi Poskota.co.id dilokasi Massa buruh sudah mendatangi balaikota sejak pukul 13.30 WIB. Kini pada pukul 14.48 WIB terlihat aksi mulai memanas.

Massa buruh terlihat mendobrak ingin merangsak masuk dengan merusak gerbang depan Balaikota Jakarta. 

Tak sampai disitu, massa buruh juga membakar sejumlah atribut di gerbang masuk Balaikota jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, massa buruh masih bertahan dan meminta Pj Heru kabulkan permintaan mereka dengan menandatangani kenaiakn UMP sebesar Rp5,.6.000.000.

Besaran UMP DKI Diputus Sore Ini

Pemerintah DKI Jakarta bakal menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 pada hari ini Selasa, 21 November 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, bahwa pengumuman UMP akan disampaikan ke publik sore ini. Namun, Pj Heru belum mau mengungkap berapa kenaikan gaji pekerja Ibu Kota untuk tahun depan. 

Lanjut dia, besaran UMP 2024 nanti akan ditetapkan menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub). 

"Nanti sore pergubnya keluar," ucapnya. 

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini menuturkan, kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

"Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP 51 tahun 2023, ya cukup," papar Heru. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya meminta gubernur di seluruh Indonesia, menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. 

Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023.

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar sidang pada Jumat (17/11) untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024. Dari sidang itu menghasilkan tiga poin usulan Pemprov DKI Jakarta, pengusaha dan pekerja.

Berita Terkait
News Update