Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo. (ist)

Nasional

Soal Ongkos Haji, Masyarakat agar Tunggu Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Selasa 21 Nov 2023, 14:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, Pemerintah dan DPR masih masih membahas besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per jemaah.

Itu diutarakan Wibowo menanggapi keberatan calon jemaah haji dengan usulan BPiH sebesar Rp105 juta. "Jadi masyarakat tunggu kesepakatan Pemerintah dan Panja  DPR," terang Wibowo yang dihubungi di Jakarta, Selasa  (21/11).

Wibowo menjelaskan Panja DPR melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah..

"Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali," sambungnya.

"Hasil kerja Panja, lanjut Wibowo, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.," papar dia.

Sebelumnya, Wibowo menambahkan Kementerian Agama  (Kemenag) mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH

"BPIH, misalnya, adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji," utara Wibowo.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, kata Wibowo, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. 

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," terang Wibowo.

Wibowo mencontohkan BPIH 2023. Saat itu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri atas: Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%)

Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah? Wibowo menjelaskan bahwa itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp105 juta. (johara)

Tags:
ongkos hajimasyarakatagar Tunggukesepakatanpemerintahdan DPR

Reporter

Administrator

Editor