Ilustrasi Rupiah. UMP Banten kini naik jadi Rp 2,7 juta. (Foto/Pixabay)

Regional

Sah! UMP Banten 2024 Kini Naik Jadi Rp 2,7 Juta

Selasa 21 Nov 2023, 19:48 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 telah diputuskan mengalami kenaikan Rp66 ribu atau 2,5 persen.

Kepastian kenaikan telah ditandatangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melalui Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk 2023 tentang penetapan UMP 2024.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Banten dari Rp 2.661.280 bertambah menjadi Rp 2.727.812.

Adapun formula kenaikannya berdasarkan rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi sebesar Rp 1.743.687.

Kemudian, rata-rata banyaknya ART bekerja/rumah tangga se-provinsi 1,64 orang. Rata-rata banyaknya anggota/rumah tangga se-provinsi 3,94 orang. Lalu pertumbuhan ekonomi 4,6 persen. Inflasi provinsi 2,04 persen. Indeks tertentu 0,10 alpha.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, UMP bagian dari jaring pengaman agar perusahaan menggaji pekerja tidak kurang dari yang ditetapkan.

"UMP menjadi acuan bila perusahaan dan pekerja sepakat untuk belum melakukan UMK setempat," katanya, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, UMP nilainya lebih kecil dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sehingga akan dijadikan acuan. "Sehingga acuannya UMP yang merupakan jaring sosial yang rata-rata lebih kecil dari UMK," terangnya.

Ia menyebutkan, formula kenaikan UMP 2024 disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan alpha.

"Formulanya upah tahun ini dikali alpha, dikali pertumbuhan ekonomi, dimali dengan laju inflasi," tuturnya.

Tags:
ump 2024UMP Banten

Reporter

Administrator

Editor