Polisi mengamankan barang bukti kasus pelajar bacok pelajar di Grogol Petamburan, Jakbar. (Pandi)

Kriminal

Pelajar di Jakarta Barat Ambruk Dibacok Sesama Pelajar, Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa 21 Nov 2023, 15:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pelajar ditetapkan tersangka setelah melakukan pembacokan terhadap korban yang juga sesama pelajar.

Kedua pelajar yang ditetapkan tersangka berinisial AP (17) dan APS (17). Sementara korban berinisial MR (16).

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kyai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 10 November 2023 lalu. Korban mengalami luka robek akibat bacokan.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, akibat kejadian tersebut keluarga korban melapor ke polisi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Jadi untuk pelaku anak berhadapan dengan hukum ini ada Jumlahnya ada 2 orang dengan inisial AP dan yang satunya lagi adalah PAS," katanya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Dijelaskan Wibisono, pembacokan bermula saat korban dari sekolah SMK Trikora tengah hendak pulang sekolah mengendarai sepeda motor.

Kemudian tiba-tiba saja korban didatangi pelaku dari sekolah SMK Perti. Entah apa motifnya, para pelaku langsung menyerang korban hingga tumbang.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika aksi pembacokan itu dikarenakan masalah lama yang kembali mencuat.

"Ini baru terjadi lagi dan tentunya ini merupakan bibit-bibit yang harus segera kita berikan ketegasan ya atau kita berantas ya supaya tidak ada lagi hal-hal ini di kemudian hari," tuturnya.

Dalam pembacokan korban mengalami luka bacok pada bagian tubuhnya. Selain itu korban juga mengalami patah tulang karena terjatuh dari motor.

"Korban tidak kehilangan nyawa namun mengalami luka yang cukup parah ya karena 1 mengalami luka sobek di punggung kirinya akibat dari sabetan benda tajam yang dilakukan oleh pelaku kemudian karena kehilangan kendali," kata Wibisono.

"Korban juga mengalami patah tulang tangan kirinya karena jatuh dari motor, menabrak trotoar dan ada sobek sedikit di wajahnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku anak berhadapan dengan hukum itu disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP).

Tags:
pelajar bacok pelajar

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor