Massa buruh kepung Kantor Bupati Lebak minta kenaikan UMK tahun 2024. (Ist)

Regional

Massa Buruh Kepung Kantor Bupati Lebak, Tuntut 28 Persen Kenaikan UMK 2024

Selasa 21 Nov 2023, 14:26 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan buruh di Lebak, melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Lebak, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2024 mendatang.

Kenaikan UMK yang menjadi tuntutan para buruh tersebut sebesar 18 persen dari UMK tahun 2023.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Lebak, Sidik Uwen mengungkapkan, aksi yang dilakukan untuk menolak penerapan Undang-undang Cipta Kerja yang dirasa merugikan buruh saat ini.

Tuntutannya lanjut dia, yang pertama adalah menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw.

"Kita juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan PP 36 tentang Pengupahan," ungkapnya, Selasa (21/11/2023).

Dikatakan Uwen, kenaikan upah di Lebak harus sesuai dan layak bagi buruh. Sehingga tidak merugikan dan membuat sengsara buruh yang ada di Lebak. Kenaikan upah Lebak itu harus berdasarkan KHL kebutuhan layak yang ada di Kabupaten Lebak.

"Saat ini UMK Kabupaten Lebak tahun 2023 sebesar Rp 2.944.665,46, sementara untuk tahun 2024 buruh di Lebak menuntut kenaikan sebesar 28 persen, menjadi Rp 3.769.171," katanya.

Sementara, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI), Widyawati menambahkan, tuntutan tersebut pada dasarnya agar upah di Lebak tahun 2024 layak bagi buruh.

"Kami ingin melakukan tuntutan seusai dengan kenaikan upah 18 persen, sesuai dengan KHL kehidupan layak kepada harga pokok yang sekarang. Sehingga tidak abu-abu dan transparan," tambahnya.

Ditambahkannya lagi, ia menolak kenaikan upah yang diajukan oleh pemerintah sesuai dengan PP 51, karena hal tersebut tidak layak.

"Dan kami ingin undang-undang Ombuslaw dicabut, keinginan kami seperti itu, tidak lebih dari itu. Karena kesejahteraan warga Lebak hal yang utama," tandasnya.

Tags:
ump 2024

Samsul Fatoni

Reporter

Administrator

Editor