ADVERTISEMENT

Partai Buruh: Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Persiapkan Mogok Nasional

Minggu, 19 November 2023 17:45 WIB

Share
Presiden KSPI Said Iqbal.(Ist)
Presiden KSPI Said Iqbal.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menolak tegas rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada Tahun 2024 di bawah 15 persen. 

Sebab, tuntutan untuk memperjuangkan kenaikan upah 15 persen yang telah dan masih dilakukan oleh Partai Buruh dan serikat buruh yang ada dinilai adalah suatu perjuangan yang tak bisa ditawar.

"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15 persen. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers via Zoom, pada Minggu (19/11/2023). 

Said Iqbal pun menuturkan, setidaknya, ada 3 rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Yang mana dari unsur serikat buruh mengusulkan, bahwa kenaikan upah tetap 15 persen dan kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5 persen dari kenaikan 15 persen.

Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI, meminta kenaikan upah berkisar 3-4 persen. Sedangkan unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah mengusulkan hampir sama dengan Apindo.

"Bilamana usulan unsur dari serikat buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," tegas Said Iqbal.

Terkait 'Mogok Nasional', Said Iqbal juga turut meluruskan narasi keliru yang dikeluarkan, baik dari pihak Disnaker maupun Apindo. Sebab, 'Mogok Nasional' merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.

"Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam serikat buruh dengan menggunakan 2 dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan."

"Penggabungan tersebut disebut Mogok Nasional. Semua buruh dalam 1 pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov/Pemkab/Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara."

Selain itu, Said Iqbal juga kembali menegaskan, bahwa dalam melakukan aksi Mogok Nasional tersebut, pihak yang mengorganisir adalah Serikat Buruh, bukan Partai Buruh. Dengan satu tujuan, memaksa pemerintah untuk mau mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT