2 Hari DPO, Pelaku KDRT di Parung Panjang Akhirnya Ditangkap Polisi

Minggu 19 Nov 2023, 17:00 WIB
Pelaku KDRT di parung Panjang diringkus Polisi. Foto: Pixabay.

Pelaku KDRT di parung Panjang diringkus Polisi. Foto: Pixabay.

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial IJ (58) yang melakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor kini telah dibui.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pasca dinyatakan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Jum'at (17/11) lalu, pihak kepolisian telah berhasil meringkus IJ dan kini menahannya di Mako Polres Bogor.

"Udah Kang (ditangkap), besok direlease ya Kang," kata Teguh melalui pesan singkatnya, Minggu (19/11/2023).

Teguh menyebut, IJ diringkus pihak kepolisian di wilayah daerah Jakarta Timur. "Ditangkap Kang di Cakung Jakarta Timur," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, lantaran menganiaya istrinya, seorang pria berinisial IJ (58), warga Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor dikejar Polisi.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, aksi KDRT ini bermula saat korban berinisial M (52) dan pelaku sedang menonton televisi pada Selasa (14/11) sekira pukul 22.00 WIB.

Yang mana menurut Rio, sebelum terjadi kasus KDRT tersebut, pelaku sempat mengajak korban mengobrol, namun ditolak oleh korban dengan alasan tidak enak badan.

Usai menolak IJ mengobrol, M pun kembali menonton televisi dan akhirnya tertidur pulas di depan televisi.

Dengan kondisi yang tengah tertidur pulas, M tak mengetahui apa yang terjadi pada saat ia pejamkan mata, namun ia terbangun dengan rintihan dan badan yang sudah lebam.

Akibat rintihan korban tersebut, anak dari M pun keluar dari kamarnya dan menemui orangtuanya telah terkulai lemas bersimbah darah.

"Kasus ini telah kita ambil alih, kita tarik ke Polres dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan saudara saya yang telah memviralkan terima kasih," kata Rio, Minggu (19/11/2023).

Berita Terkait
News Update