Ilustrasi ASN. (ist)

Regional

Tak Hanya ASN, Aparatur Desa di Pandeglang Diminta Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

Jumat 17 Nov 2023, 13:24 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Menjaga netralitas pada kontestasi politik Pemilu 2024 nanti, bukan hanya ditekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), akan tetapi semua perangkat desa juga ditekankan untuk menjaga netralitasnya.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Bunbun Buntara, bahwa pihaknya menekankan kepada semua perangkat untuk bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang.

"Sesuai aturan yang ada, bahwa para perangkat desa termasuk dengan Kepala Desa nya, untuk menjaga netralitas pada perhelatan politik 2024 nanti," ungkapnya, Jum'at (16/11/2023).

Dikatakannya, menjaga netralitas pada pemilu bagi para perangkat desa dan Kades, diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Jadi dalam aturan itu ada larangan dan juga sanksi juga. Jadi kami harapan aturan itu diperhatikan jangan sampai ada perangkat desa atau kades yang terkena sanksi soal netralitas dalam Pemilu," ujarnya.

Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Didi Rosadi menerangkan, sesuai dengan aturan yang ada bahwa bukan hanya ASN yang harus bersikap netral dalam Pemilu. Tapi Kepala Desa dan perangkat desa juga harus netral.

"Seperti dalam pasal 494 bahwa setiap ASN, TNI, Polri, Kades dan Prades dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan, sebagai mana dimaksud dalam pasla 280 ayat 1, dipidana selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta," terangnya. (Samsul Fatoni).
 

Tags:
ASNperangkat desanetralitaspemilu 2024

Samsul Fathony

Reporter

Fernando Toga

Editor