NETRALITAS tiada henti dibahas dan dikupas, tetapi seolah tak pernah tuntas selama masih ada perilaku yang mencerminkan adanya ketidakadilan dan keberpihakan.
Netralitas yang kembali mencuat adalah menyangkut netralitas aparatur negara, TNI/Polri, termasuk pamong praja dalam menjalankan tugasnya.
Ini tak lepas dari penertiban baliho paslon capres – cawapres, alat peraga dan perizinan penggunaan tempat acara kegiatan politik di sejumlah titik.
Netralitas sejatinya telah menjadi komitmen semua pihak sebagaimana aturan main yang telah ditetapkan. Peraturan perundangan telah diterbitkan sebagai rujukan bagi semua pihak dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari penyelenggara, pengawas dan aparat pemerintah.
Netralitas aparat pemerintah di antaranya diatur dalam UU No 17 Tahun 2007 tentang Pemilu. Belum lagi peraturan lain yang merujuk kepada masing – masing institusi.
Kalau kemudian mencuat harapan netralitas, menjadi sah – sah saja setiap gelaran pesta demokrasi.
Karena kita semua tentu berharap pelaksanaan pemilu serentak berjalan damai, aman dan nyaman. Diwarnai dengan kejujuran, tiadanya tekanan, pemaksaan kehendak, intimidasi dan keberpihakan.
Kami meyakini bahwa soal netral dan tidak netral akan terus menjadi isu yang tiada henti dihembuskan menyongsong perhelatan akbar, pilpres dan pileg yang digelar 14 Februari 2024.
Karenanya, harapan soal netralitas ini hendaknya disikapi secara bijak. Artinya merespons setiap saran, masukan dan hasil kajian dari berbagai kalangan, lebih – lebih dari mereka yang merasakan langsung mendapatkan perlakukan tidak netral.
Langkah berikutnya, adalah memperbaiki, jika memang ada yang perlu diperbaiki atau disempurnakan lagi. Menutupi kekurangan, apalagi kekeliruan tak ubahnya membiarkan pelanggaran silih berganti.
Di sisi lain, netralitas dibutuhkan demi mewujudkan legalitas rakyat. Keraguan terhadap netralitas dapat menghasilkan legalitas semu yang akan berdampak kepada partisipasi rakyat kepada pemerintahan hasil pemilu.
Karena itu sudah sepatutnya semua pihak,mulai dari penyelenggara pemilu, badan pengawas, aparat pemerintah, tak terkecuali pejabat di level manapun perlu meneladani netralitas.