PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), diringkus oleh jajaran Polres Pandeglang.
Selain mengamankan pelakunya, Polisi juga mengamankan sebanyak 13 unit kendaraan roda dua hasil aksi kejahatan para pelaku tersebut.
Kelima pelaku yang sudah diamankan Polisi diantaranya inisial M, AL, MA, EG dan DS. Selain itu, masih ada dua pelaku lainnya yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Polisi.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengungkapkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya telah bertindak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 5 orang pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Pandeglang.
"Yang berhasil kami tangkap saat ini ada 5 orang pelaku, dan kami juga berhasil mengamankan sebanyak 13 barang bukti kendaraan roda dua hasil kejahatan para pelaku," ungkapnya, Jum'at (17/11/2023).
Dijelaskannya, para pelaku yang diamankan itu dari 3 kejadian di jumlah tempat berbeda. Diantaranya TKP yang pertama di Kampung Cibeunying, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari, dan berhasil menangkap 3 tersangka yang berhasil DM, AI, dan MA.
"Dan masih ada satu tersangka lain yang masih kita kejar yang berinisial JN. Dari ketiga tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 unit motor," jelasnya.
Kemudian, dari TKP kedua di Kampung Patiraheut, Desa Palembang, Kecamatan Cisata, pihaknya menangkap satu tersangka berinisial EG alias DT serta barang bukti satu unit kendaraan roda dua.
"Sementara satu tersangka lainnya berinisial SI atau LD masih dalam pengejaran," katanya.
Ditambahkannya, untuk TKP ketiga di Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, pihaknya menangkap satu orang tersangka berinisial DS alias AE dengan barang bukti satu unit kendaraan roda dua.
"Selain mengamankan 13 unit kendaraan roda dua, kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya milik tersangka diantaranya 7 buah kunci T, alat Bor, Tang, dan masih banyak lagi," ujarnya.