ADVERTISEMENT

Perbup Jalur Tambang di Bogor Direvisi, Truk Baru Bisa Melintas Jam 10 Malam

Jumat, 17 November 2023 19:05 WIB

Share
Perbup Jalur Tambang di Bogor Direvisi, Truk Baru Bisa Melintas Jam 10 Malam (ist)
Perbup Jalur Tambang di Bogor Direvisi, Truk Baru Bisa Melintas Jam 10 Malam (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR,  POSKOTA.CO.ID –    Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. 

Revisi ini dilakukan, kata Iwan, dengan dasar atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Revisi Perbup tersebut ditandangani Iwan Setiawan pada Jum'at (17/11). Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut. 

Ketentuan yang diubah diantaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Iwan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan, Jum'at (17/11/2023)

Dalam revisi perbup tersebut, Bupati Bogor ini juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat.

Menurut Iwan, masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Iwan juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam. 

Tak hanya itu, Iwan pun memerintahkan Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong – Bogor ke Provinsi Jabar karena masuk jalan provinsi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT