Jadi Korban KDRT Alasan Dokter Qory Kabur dari Rumah, Suami Jadi Tersangka.

Jumat 17 Nov 2023, 17:30 WIB
Wajah Pelaku KDRT Dokter Qory (Panca Aji)

Wajah Pelaku KDRT Dokter Qory (Panca Aji)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jadi alasan Dokter Qory Kabur dari rumah, polisi tetapkan suami jadi tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, aksi KDRT tersebut bermula pada saat pelaku bernama Willy (39) ini sedang menonton televisi dengan ketiga anaknya pada Senin (13/11) tepat tengah malam. Pada saat yang sama, ternyata pelaku sedang berulang tahun yang ke-39.

Berniat memberikan surprise untuk sang suami yang sedang berulang tahun, lantas Dokter Qory pun mematikan televisi yang sedang ditonton oleh Willy dan ketiga anaknya.

Ternyata, kata Rio, Willy tersinggung atas perbuatan yang dilakukan oleh Dokter Qory, karena pelaku belum puas menonton televisi dan kembali membahas masalah tersebut pada Senin (13/11) sekira pukul 07.30 WIB.

Dalam pembahasan tersebut, menjadi titik dimana Dokter Qory mendapatkan tindakan KDRT berupa tamparan di kedua belah pipinya.

Dengan kekesalannya, Willy lantas mengambil dua bilah pisau dari dapur, namun berhasil ditenangkan oleh Dokter Qory.

Tak sampai disitu, pada saat Dokter Qory berada di depan kamar, kata Rio, korban pun ditendang berkali-kali hingga terjatuh, dan diinjak pada bagian lehernya.

"Akhirnya tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan 2 alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah. Di mana korban dan pelaku adalah pasutri yang mempunyai 3 anak, dan sekarang si korban hamil 6 bulan," kata Rio, Jum'at (17/11/2023).

Rio menyebut, atas perbuatan Willy tersebut, Dokter Qory pun kabur ke rumah aman P2TP2A. Lantas, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas P2TP2A dan meminta keterangan dari Dokter Qory.

"Langkah selanjutnya kami mengecek viralnya berita tersebut melalui Twitter akun korban, namum kok bisa memberitakan hilangnya dirinya sendiri. Sedangkan yang bersangkutan alat komunikasi semuanya ditinggal," tambahnya.

Dengan dua alat bukti yang cukup berupa 2 buah pisau dan hasil visum, polisi pun kini telah menetapkan Willy sebagai tersangka dari kasus KDRT yang menimpa Dokter Qory.

"Atas kejadian ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang Dokter bernama Qory Ulfiyah dinyatakan hilang setelah alami percekcokan dengan sang suami sejak Senin (13/11) lalu.

Menurut Willy, Suami dari dokter Qory, Istrinya pergi meninggalkan rumahnya di bilangan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sekira pukul 9.30 WIB.

"Itu setelah bertengkar dengan saya, perginya tidak membawa apapun, tidak membawa uang, tidak membawa HP, tidak membawa KTP, namanya orang pergi, bukan disengaja ataupun direncanakan, secara spontan saja pergi," kata Willy, Jum'at (17/11/2023).(Panca Aji)

Berita Terkait

News Update